test

News

Jumat, 30 Agustus 2019 16:35 WIB

Bank Mandiri Bantah Ada Aliran Dana Rp 800 Triliun dari Raja Salman

Editor: Redaksi

Kantor Bank Mandiri pastikan semua akan normal kembali. (Foto : PMJ/Doknet).
PMJ – Menanggapi kabar yang mengatakan adanya aliran dana senilai Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan tegas membantah klaim dari salah satu nasabah kreditnya, Bo Michael Olsson. Pihak Bank Mandiri mengaku sudah dua kali melakukan pengecekan dan komunikasi dengan bank Barclays Bank. Corporate Communication Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan terdapat dua hal yang menjadi perhatian Bank Mandiri dalam klaim nasabah ini. Pertama, nilai dana yang disebutkan sangat tidak masuk akal dan kedua hal ini sudah pernah disampaikan pada April lalu dan diulang di bulan ini. "Saya ingin meluruskan berita saja, tidak mengklarifikasi, tidak perlu karena dari beritanya sudah agak aneh," kata Rohan di Plaza Mandiri, Jumat (30/8/2019). “Ada nasabah mengaku dapat transfer Rp 800 triliun atau setara dengan 50 miliar euro dari Barclays Bank. Anehnya dana ini diakui oleh nasabah setelah sebelumnya dia menanyakan ke kami di April. Saya dapat dari Barclays benar apa tidak itu tidak benar,” sambungnya. Kasus bermula pada 1 April 2019 lalu saat Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, untuk menanyakan hal yang sama. Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 milyar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu. Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada. Tak cukup sampai disitu, pada tanggal 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian. (BHR)

BERITA TERKAIT