test

News

Senin, 9 September 2019 14:05 WIB

Wow, Perluasan Ganjil-genap Baru Dimulai Sebanyak 941 Roda Empat Sudah Ditilang

Editor: Redaksi

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak para pengendara nakal sebanyak 941 roda empat dalam penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap, yang mulai berlaku hari ini, Senin (9/9). Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebanyak 941 pelanggar itu hanya data pelanggar di jam pagi saja. Sementara masih ada jam malam gage yang baru dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sehingga data keseluruhan hari ini dipastikan belum rampung. "Dari jumlah 941pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," terang M Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019). [caption id="attachment_40730" align="aligncenter" width="1280"] AKBP M Nasir memberi keterangan terkait perluasan ganjil genap. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Ditambahkan M Nasir, jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana ada 251 pelanggar dimana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita. Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat. Daerah teraebut ada sebanyak 42 pengendara yang melanggar "Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," ujar M Nasir. Selain itu, Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, (7/8/2019). "Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya. Untuk diketahui, Aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT