test

News

Selasa, 24 September 2019 13:01 WIB

Presiden Jokowi Minta ke Komisi III DPR, Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. (foto: IG @Kemensetneg.RI)
PMJ- RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digulirkan DPR-RI terus mendapat respon dari kalangan masyarakat luas. Presiden RI Joko Widodo sendiri merespon dan meminta secara khusus, salah satu pasal terkait pidana terhadap penghina Presiden untuk segera dihapus dan dinilai tidak perlu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Dalam pertemuan antara Komisi III DPR dengan Presiden di Istana Merdeka, Jokowi menyoroti beberapa pasal, salah satunya tentang pasal penghinaan terjadap Presiden yang diminta untuk dihapus. "Dalam rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, Beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu," jelas Erma Erma kepada awak media, Selasa (24/9/2019). Erma sendiri mengungkapkan, bahwa pasal penghinaan itu sangat diperlukan. DPR membuat RUU KHUP bukan hanya untuk Presiden Jokowi saja, melainkan untuk Presiden seterusnya agar dijaga kehormatannya. "Pak Presiden mengatakan begitu, tapi kan kami bikin, sekali lagi kami bikin RUU KUHP bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," tandas Erma. Menurut Erma, pasal penghinaan terhadap Presiden ini penting, agar tidak setiap orang dengan mudahnya menghina Presiden di muka umum dan juga di media sosial. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT