test

News

Rabu, 25 September 2019 14:11 WIB

Top! Polres Tangkot Rangkul Mahasiswa dengan Dialog Tanya Jawab

Editor: Redaksi

Acara musyawarah ngobrol bersama dengan korlap organisasi mahasiswa kota Tangerang. (Foto: PMJ News).
PMJ – Polres Metro Tangerang Kota mendatangi acara musyawarah ngobrol bersama dengan korlap organisasi mahasiswa kota Tangerang, pada Senin (23/09/2019) di Saung Nunking terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., dan Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Dedeo, S.I.K., S.H., MM, CFE beserta jajarannya menemui korlap organisasi mahasiswa se-Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Acara tersebut dihadiri oleh 42 orang pimpinan, termasuk Tiba Yuda Laksana yang merupakan Ketua Umum HMI DIPO, yang juga menghadirkan anggotanya sebanyak 70 orang. [caption id="attachment_42747" align="aligncenter" width="1280"] Acara musyawarah ngobrol bersama dengan korlap organisasi mahasiswa kota Tangerang. (Foto: PMJ News).[/caption] Pertemuan di Jl Satria Sudirman Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang tersebut membuka kesempatan dialog Polres Metro Tangerang Kota kepada warga di isu-isu yang sedang terjadi, termasuk UU KPK yang disebut melemahkan badan anti korupsi tersebut. “Masalah (teknis) UU penyadapan juga belum diatur, tidak serta merta KPK dilemahkan, banyak lembaga pengawas (lainnya) yang bekerja,” demikian kata Kapolres Tangerang Kota Abdul Karim yang menjawab pertanyaan mahasiswa. Wakapolres Tangerang Kota Robertus Dedeo juga mengakui bahwa UU KPK baru perlu dikaji kembali, terutama terkait pertanyaan atas tidak perlunya rekomendasi KPK yang disampiakan oleh Dede Hardian dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). [caption id="attachment_42748" align="aligncenter" width="1280"] Acara musyawarah ngobrol bersama dengan korlap organisasi mahasiswa kota Tangerang. (Foto: PMJ News).[/caption] “Terkait bebas bersyarat ini perlu kita kaji kembali, apakah pelaku tindak pidana korupsi esensinya sama dengan pelaku tindak pidana lainnya… Apakah dengan memperberat masa hukuman koruptor, atau memperberat ganti rugi,” ujar Robertus kepada salah satu aktivis tersebut. “Contoh ada pelaku koruptor dana pendidikan sebesar Rp1 miliar, kemudian dihukum pidana, bagaimana nasib anak-anak didik kita?,” katanya lagi melanjutkan. Acara tersebut berjalan dengan kondusif, dan selesai pada pukul 15.55 WIB dengan penutupan doa oleh Iptu Herwansi, dan dilanjutkan dengan foto bersama oleh Kapolres Metro Tangerang Kota. (DEW/ FER)  

BERITA TERKAIT