test

News

Minggu, 17 November 2019 13:17 WIB

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas 1000 Meter dari Puncak

Editor: Ferro Maulana

Gunung Merapi. (Foto: Dok Net)

PMJ - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini Minggu (17/11/2019), mengeluarkan satu kali awan panas letusan dengan tinggi kolom 1.000 meter dari puncak.

Bersumber dari akun Twitter resmi BPPTKG, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menerangkan awan panas letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 10:46 WIB memiliki durasi 155 detik dengan amplitudo maksimum 70 mm.

"Teramati kolom letusan setinggi kurang lebih 1.000 meter. Angin bertiup ke barat," tulis BPPTKG melalui akun resmi Twitternya.

Berdasarkan pengamatan pada Minggu, pukul 00:00-06:00 WIB, BPPTKG juga mencatat tujuh kali gempa guguran di Gunung Merapi dengan amplitudo 2-10 mm yang berlangsung selama 17.6-21.52 detik, dan dua gempa hybrid dengan amplitudo 2 mm selama 6.72-7.2 detik.

Berikutnya, dua gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 44-65 mm selama 11.56-16.16 detik, dan satu kali gempa vulkanik dalam dengan amplitudo 3 mm selama 8.88 detik.

Awan panas letusan sebelumnya juga dikeluarkan Gunung Merapi pada Sabtu (17/11/2019) kemarin, dengan tinggi kolom 1.500 meter. Awan panas letusan tersebut mempunyai amplitudo 65 mm dan durasi 160 detik dengan jarak luncuran diperkirakan sejauh 1.500 meter.

Hingga berita ini diturunkan, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG pun mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing berbagai isu terkait meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG. (FER).

BERITA TERKAIT