test

News

Rabu, 20 November 2019 08:04 WIB

Pemerintah AS Menyakini Pemukiman yang Dibangun Israel Tidak Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Pemukiman yang dibangun Israel. (Foto: Dok Net)

PMJ – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan administrasi presiden Donald Trump meyakini pemukiman yang dibangun di Israel di wilayah-wilayah yang dimiliki oleh Palestina merupakan tidak ilegal.

Dilansir Reuters Selasa (19/11/2019), Negeri Paman Sam tersebut menyatakan pada Senin kemarin bahwa mereka menganggap pemukiman tersebut bukanlah “inkosisten dengna hukum internasional,”.

"Setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintahan ini setuju dengan Presiden (Ronald) Reagan. Pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo dalam pengumumannya.

Pengumuman tersebut membuat kabinet pemerintahan Donald Trump menjadi yang pertama di AS untuk menentang resolusi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang adanya pembangunan di wilayah yang diperdebatkan kedua negara berkonflik.

Menlu AS tersebut mengaku merujuk penilaian mantan Presiden Ronald Reagan pada tahun 1981 lalu yang mengatakan pemukiman Israel di wilayah tersebut tidak “ilegal secara inheren”, menambahkan bahwa resolusi PBB telah gagal memajukan perdamaian Israel-Palestina.

"Menyebut pembangunan permukiman sipil inkonsisten dengan hukum internasional tidak berhasil. Hal itu tidak memajukan tujuan perdamaian," tegasnya.
Pengumuman tersebut dikecam dari dalam maupun luar negeri, dimana Kandidat Calon Presiden AS 2020 dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren juga menentang keputusan tersebut.

"Tidak hanya permukiman ini melanggar hukum internasional -- permukiman itu juga membuat perdamaian lebih sulit dicapai," tegas Warren. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT