test

Hukrim

Jumat, 20 November 2020 15:19 WIB

Sempat Viral, Ibu Muda Penganiaya Anak di Tangsel Akhirnya Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Perempuan di Tangsel menganiaya seorang balita.(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Seorang wanita, LQR (24) diamankan polisi setelah menganiaya anaknya kandungnya sendiri. Video penganiayaan ini bahkan sempat viral di media sosial. Perempuan yang diduga orangtua korban menyiksa sang anak di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menyebut pelaku LQR ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku diamankan pada Kamis (19/11/2020) malam.

"Diamankan semalam sama tim gabungan Polsek dan Polres," ujar Angga saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Angga mengatakan, dari keterangan pelaku diakui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu. "Kejadiannya sudah lama, dua bulan yang lalu," bebernya.

Saat ini, kata Angga, polisi tengah melakukan pemulihan kondisi psikologis anak. Menurut Angga, dari hasil visum belum ditemukan luka-luka pada tubuh balita tersebut.

Agga melanjutkan, untuk pelaku hingga kini masih diperiksa intensif di Polres Tangsel. Polisi masih memeriksa LQR untuk mendalami latar belakang serta motifnya melakukan tindakannya tersebut.

"Untuk anak sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kemudian sudah kita ajukan pemeriksaan psikologis untuk anak," tukasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan seorang anak kecil berjenis kelamin perempuan dianiaya di kamar mandi. Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat korban yang masih balita ditekan bagian kepalanya ke sebuah ember berisi air.(Hdi)

BERITA TERKAIT