test

News

Selasa, 10 Desember 2019 11:41 WIB

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara (Foto: Ist)

PMJ - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima suap berupa tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," jelas Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Putusan majelis hakim berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain putusan pidana dan denda, hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi. Selanjutnya, hakim pun memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, Sri Wahyumi menerima pemberian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo pada TA 2019.

Adapun rincian barang-barang yang diperuntukan untuk Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular setlit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Selain itu, ada pula jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta. Total pemberian itu sekitar Rp491 juta.(Hdi)

BERITA TERKAIT