test

News

Senin, 16 Desember 2019 18:25 WIB

Perhatian! Malam Tahun Baru Tak Boleh Main Petasan

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ - Polda Metro Jaya akan mengawasi peredaran kembang api (petasan) pada pergantian tahun baru 2019. Polisi akan melakukan penyitaan petasan apabila ada warga melanggar aturan terkait soal petasan.

“Kan ada aturan-aturan yang diberikan untuk kembang api (petasan) ada aturannya dan ada batasannya. Kalau ada aturannya boleh, kalau gak ada aturannya kita akan larang dan kita akan sita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Irjen Gatot juga menyebutkan kembang api yang berukuran besar tidak diperbolehkan.

“Kembang api yang besar gak boleh,” ujar Gatot.

Dia juga menyebutkan ada regulasinya terkait penggunaan dan pembelian. Aturan tersebut tercatat dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan yang diizinkan untuk masyarakat yakni yang berukuran kurang dari 2 inchi. Ini isi pasal tersebut:

Bunga api yang digunakan oleh masyarakat yaitu:

a. bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan)

b. bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT