test

News

Senin, 3 Februari 2020 12:28 WIB

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Class Action Terhadap Anies Baswedan

Editor: Ferro Maulana

Banjir di Ibu Kota yang terjadi di awal tahun 2020 kemarin.(Foto :Dok PMJ).

PMJ - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan yang diajukan ini terkait banjir yang melanda Ibu Kota pada awal Januari lalu.

Rencananya, sidang gugatan class action akan berlangsung pada Senin (3/2/2020). Gugatan dengan nomor registrasi 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bagir Manan.

"(Sidang perdana) ini nanti agendanya pengecekan administrasi berkas gugatan dulu, lalu kelengkapan kami lawyernya bener tidak nih dapat kuasanya, mana surat kuasanya," jelas Azis Tigor Nainggolan selaku tim advokasi Banjir Jakarta 2020, Senin (3/1/2019).

Lima orang tercatat mewakili gugatan ini didampingi kuasa hukum Alvon Kurnia Palma. Mereka menuntut Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Rp42,33 miliar dan membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban terdampak banjir Ibu Kota pada 1 Januari 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT