test

Hukrim

Rabu, 14 Oktober 2020 17:40 WIB

Video Syur Mantan Anggota DPRD Tersebar, Bupati Mimika Resmi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus video asusila langsung jadi tersangka. (Foto: Ilustrassi/PMJ News)

PMJ- Video asusila seorang tokoh atau mantan Anggota DPRD Mimika, Papua tersebar luas. Polda Papua telah mengamankan 5 orang dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial VM, UY, PYM, DW dan EO. Nama terakhir diketahui Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng yang resmi menyandang status tersangka atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Musthofa Kamal mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat(1), junto pasal 27 ayat 1 UU nomor: 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Kita akan panggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan ya. Nanti akan di-update,” kata Musthofa Kamal, Selasa (13/10/2020).

Kasus dugaan penyebaran video mesum atau asusila ini sendiri ramai diperbincangkan di Papua. Pihak kepolisian terus melakukan penelusuran sampai akhirnya mengetahui awal mulanya video itu tersebar.

Mengenai motif dari penyebaran video seorang anggota dewan itu sendiri belum diketahui secara detail.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT