Rabu, 4 Maret 2020 22:00 WIB
Intip Penerapan Hukum Cambuk di Aceh Bagi Pelaku Zinah
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Seorang wanita yang memakai baju putih merupakan salah satu dari delapan orang yang dihukum cambuk, akibat membuat kesalahan dengan berhubungan seks di luar nikah (zinah), yang dianggap melanggar hukum Syariah di Indonesia.
Hukuman tersebut disaksikan oleh pewarta, para polisi dan masih banyak lainnya. Terlihat wanita yang mengenakan pakaian putih berlutut di depan petugas polisi syariah. Sementara wanita lainnya berada di antara polwan yang menggunakan baju gamis sepenuhnya merah marun.
Hukuman dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia. Salah satu wartawan yang bertugas di TKP, menjelaskan hukuman dijatuhkan berkisar antara 25 hingga 45 cambukan, tergantung dari kejahatan yang diperbuat.
Wanita-wanita tersebut dituduh melakukan hubungan seks di luar pernikahan, yang bertentangan dengan hukum syariah. Foto-foto juga menunjukkan hukuman yang serupa dilakukan terhadap seorang pria yang juga dituduh melakukan kejahatan moral.
Sekedar informasi, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Tanah Air yang telah menerapkan hukum Syariah. Selain itu hubungan lesbian, gay, dan biseksual serta seks di luar nikah, sebagai pelanggaran terhadap kode hukum agama. (FNI/ FER).