test

News

Senin, 9 Maret 2020 13:59 WIB

Asyik, Libur Tahun Ini Ditambah Empat Hari

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah revisi Libur Cuti Bersama dan Libur Nasional (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah menambah libur Cuti Bersama 2020 sebanyak 4 hari. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat di kantornya, Senin (9/3/2020).

Penambahan cuti bersama yakni dua hari tambahan pada, 28 Mei dan 29 Mei 2020 untuk Hari raya Idul Fitri. Ada pula tanggal 21 Agustus 2020, sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam, dan 20 Oktober untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.

Disinggung mengenai alasan pemerintah menambah cuti bersama dan libur nasional ini, kata Muhadjir, untuk memberikan stimulus bagi sektor pariwisata.

"Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," tandasnya.(Hdi)

Berikut tanggal penambahan cuti bersama dan pergeseran libur nasional.

Libur Nasional:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

14a. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama:

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam. 4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.(Hdi)

BERITA TERKAIT