test

News

Jumat, 20 Maret 2020 11:45 WIB

3 Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Pengantin Bila Ingin Menikah di Tengah Wabah Corona

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas Islam) Kamaruddin Amin, di Jakarta, dalam keterangan pers-nya pada Kamis (19/03/2020) malam.

"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/03/2020).

Masih dari penjelasan Kamaruddin, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam soal Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan bila calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tak lebih dari 10 orang.

Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara itu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," lanjut Kamaruddin.

Dirinya melanjutkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tutupnya. (Foto: IST/ FER)

BERITA TERKAIT