test

News

Jumat, 27 Maret 2020 15:20 WIB

Catat, Masyarakat yang Tetap Berkerumun Akan Dipidana

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Polri akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada masyarakat yang tetap berkerumunan di luar rumah saat pandemi virus corona atau COVID-19. Pihak kepolisian akan dijerat mereka dengan hukuman pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono meminta masyakarat mematuhi imbauan agar tidak berkumpul di luar rumah. Apabila masih ada kerumunan, petugas akan membubarkannya.

"Kalau ada kerumunan di luar rumah, ya kami bubarkan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).

"Jika tidak mematuhi perintah petugas Polri yang memerintahkan pembubaran, maka individu atau kelompok itu dapat dikenakan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," sambungnya.

Adapun perkumpulan yang akan dibubarkan, kata Argo, diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar atau sarasehan. Selain itu, tidak boleh ada acara konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Kegiatan seperti olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masyarakat. Kalau aktivitas ini masih berlangsung, Polri akan membubarkannya.

"Kami tetap memantau kegiatan masyarakat sampai saat ini. Saya yakin masyarakat pasti sudah paham dan kami terus sosialisasikan agar mereka tidak berkegiatan di luar rumah," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT