test

Hukrim

Selasa, 20 Oktober 2020 13:47 WIB

Hakim PN Jaktim Tegur Djoko Tjandra yang Tidur Saat Sidang

Editor: Ferro Maulana

Buronan kasus korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: PMJ/ Istimewa)

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi teguran kepada Djoko Tjandra dalam persidangan kasus surat jalan palsu yang berangedakan penyampaian keberatan (atau eksepsi) yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Muhammad Sirad menegur Djoko karena ketiduran ketika tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," tegas Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi.

Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web. Walaupun tidak mengakui kesalahannya, usai ditegur sikap Djoko yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri nampak serius.

Dirinya tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang dipakai dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu. "Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi, red), jangan tidur ya," cetus Sirad.

Sekadar informasi, sidang eksepsi Djoko Tjandra yang dimulai sekira pukul 10.05 WIB selesai sekira pukul 11.50 WIB.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.(Fer)

BERITA TERKAIT