test

News

Rabu, 8 April 2020 15:07 WIB

Selama PSBB, Dilarang Berkumpul Lebih Dari Lima Orang

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai tanggal 10 April 2020. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta menyebut batas aturan jumlah orang yang diperbolehkan berkerumun selama PSBB hanya lima orang, selebihnya tak diizinkan. Aturan ini akan dikawal ketat.

"Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020.

Anies pun meminta agar seluruh elemen masyarakat mematuhi PSBB tersebut. Ia menyampaikan, jika masih ada yang berkerumun di atas jumlah tersebut, pemda DKI akan bertindak tegas bersama sama dengan kepolisian dan TNI.

"Kami akan lakukan penertiban dan pastikan semua ketentuan diikuti masyarakat. Semua masyarakat harus menaati, kalau kita taati penyebaran covid bisa kita kendalikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT