test

News

Rabu, 8 April 2020 16:39 WIB

MUI: Tak Ada Alasan Tolak Penguburan Jenazah COVID-19

Editor: Hadi Ismanto

Majelis Ulama Indonesia (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat tidak menolak penguburan jenazah COVID-19. Apalagi jika pemakaman tersebut sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah COVID-19," tegas Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa, KH Sholahudin al-Aiyub melalui siaran persnya, Rabu (8/4/2020).

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua alasan pemakaman wajib dilakukan. Pertama, dalam Islam menguburkan jenazah itu hukumnya fardlu kifayah. Kedua, Islam mengajarkan tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.

"Kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," jelasnya.

Selain itu, protokol medis penanganan jenazah COVID-19 juga sudah memperhatikan keselamatan lokasi pemakaman. Jenazah sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti.

"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ucap Aiyub.

Aiyub menilai adanya penolakan-penolakan jenazah COVID-19 disebabkan kesalahpahaman masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan.

Ia juga meminta media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman. "Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga masyarakat kita bisa memahami," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT