test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 09:55 WIB

Gelar Perkara, Polri Akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dre).

PMJ- Mabes Polri pastikan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta akan dilakukan hari ini, Jumat (23/10/2020). Ini sekaligus penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, sesuai rencana hari ini ya akan dilakukan (gelar perkara dan penetapan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Jumat (23/10/2020).

Argo Yuwono juga belum bisa menyebutkan pasal berapa yang dikenakan kepada tersangka. Hal itu akan disampaikan usai gelar perkara nanti.

“Soal itu (Pasal) diumumkan setelah gelar perkara ya. Sekarang belum,” tsmabung Argo Yuwono.

Kebakaran hebat membakar gedung Kejagung 2 bulan lalu, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan sampai naik ke penyidikan. Pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh Polri untuk mengungkap kejelasan dari peristiwa kebakaran tersebut.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT