test

News

Rabu, 29 April 2020 18:20 WIB

Polisi Bekuk Pembuang Sajam di Pintu Tol Slipi 1

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Barat mengelar kasus kepemilikan senjata tajam (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan para pelaku yang membuang senjata tajam jenis celurit di Pintu Tol Slipi 1, Jakarta Barat, tepatnya di lajur GSO.02. Polisi menyebut barang tersebut dibuang lantaran terlibat aksi tawuran, bukan aksi perampokan.

"Jadi kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MRP dan TF yang melakukan pembuang senjata tajam di gerbang tol Slipi beberapa waktu lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolrestro Jakbar, Rabu (29/4/2020).

"Terkait hal tersebut para tersangka itu bukan melakukan aksi perampokan atau kejahatan pencurian, mereka diketahui merupakan melakukan aksi tawuran," sambungnya.

Audie menyebut dalam kasus tersebut ada tiga pelaku MRP, TF, dan RAP. Akan tetapi, RAP diketahui hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketiga pelaku ini sejatinya hendak melakukan aksi tawuran di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, namun dibubarkan warga sekitar.

"Ketiga orang ini kocar-kacir saat warga sekitar membubarkan aksi tawuran tersebut. Ketiganya kemudian dikejar oleh warga hingga ke pintu tol Slipi arah Bandara," ungkap Audie.

Polres Metro Jakarta Barat mengelar kasus kepemilikan senjata tajam (Foto: Dok PMJ News)

Saat itu ketiga orang di dekat pintu Tol Slipi lamgsung berpencar untuk melarikan diri. Kemudian dua tersangka TF dan RAP ini dikejar warga hingga masuk ke pintu tol Slipi.

"Keduanya pun diteriaki oleh petugas pintu gerbang tol, dan para pelaku menjatuhkan sebilah celurit di TKP," kata Audie.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT