test

News

Minggu, 10 Mei 2020 07:25 WIB

PSBB, Masyarakat Dapat Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di Rumah

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo berikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News).

PMJ - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertujuan untuk mencegah wabah pandemi virus corona (atau Covid-19). Karena itu, masyarakat saat ini dapat membayar pajak kendaraan bermotor bisa dari rumah secara online.

Masyarakat tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (atau lebih dikenal dengan Samsat).

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah," tuturnya, di Jakarta.

Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Walaupun antusiasme warga membayar pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang melakukan secara online. (FER)

BERITA TERKAIT