test

News

Rabu, 20 Mei 2020 20:10 WIB

Dishub DKI Jakarta Akan Derek Mobil yang Lakukan Mudik Lokal

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta akan menindak tegas dengan menderek mobil yang hendak melaksanakan mudik lokal (Foto: Dok Net)

PMJ - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak tegas para pengemudi mobil yang hendak melaksanakan mudik lokal usai lebaran nanti.

Sanksi tersebut berupa penderekan paksa, bila nantinya petugas menemukan masyarakat yang hendak ke luar kawasan Ibu Kota tanpa adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penerapan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau, Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," jelas Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Syafrin juga menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan di 12 titik pehubung antar Jabodetabek. Sehingga, diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bersilaturahmi nanti.

"10 (titik) ada di Jalan Arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Ada dua di tol yang arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang-Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," ujarnya.

Menurut Syafrin, pihaknya lebih mudah mendeteksi keberadaan para pemudik itu bila di dalam mobil itu melebihi kapasitas muatan dan para penumpangnya menggunakan baju muslim.

"Itu sangat jelas, misalnya yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Atau yang bersangkutan pakai koko, atau masih sarungan. Nah itu yang kami akan coba identifikasi," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT