test

News

Jumat, 29 Mei 2020 15:39 WIB

Masuk Zona Hijau, Pemkot Bekasi Ijinkan Warga Gelar Ibadah di Masjid

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: Instagram/@bang pepen03)

PMJ - Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan tempat ibadah menggelar kegiatan seperti biasa. Kebijakan ini diputuskan seusai rapat antara MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Polres Bekasi Kota dan Kodim Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut pembukaan rumah ibadah di tengah pademi Covid-19 ini diambil setelah melihat data penyebaran virus corona yang mulai menujukan penurunan.

"Kalau dilihat data, lajunya semakin rendah. Angka kematian pun rendah, sehingga kami memberikan kesempatan agar rumah ibadah kembali menggelar kegiatan seperti Sholat Jumat," jelas Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Pun demikian dengan rumah ibadah umat lainnya, pria yang akrab disapa Pepen ini berharap semua agar bisa kembali menggelar kegiatan. "Begitu juga, bagi non Muslim dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat di tempat ibadahnya," ujarnya.

Keputusan ini, lanjut Rahmat, berlaku untuk rumah ibadah yang berada di zona hijau. Diketahui, hingga kini terdapat 49 kelurahan zona hijau dengan 7 kelurahan masih berstatus zona merah.

"Yang 7 kelurahan zona merah masih belum, sama kaya Idul Fitri kemarin, Salat Id, makanya kalau ada gereja misalnya di zona merah enggak boleh, kita menghormati zona yang masih merah," tukasnya.

BERITA TERKAIT