test

News

Sabtu, 30 Mei 2020 19:08 WIB

Polisi Jaring Ribuan Pengendara Tak Miliki SIKM

Editor: Hadi Ismanto

Anggota TNI-Polri menertibkan pengendara sesuai aturan yang ada. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polisi menemukan ribuan pengendara yang masih belum memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Mereka terjaring ketika hendak memasuki wilayah DKI Jakarta.

"Total untuk rincian jumlah kendaraan sebanyak 8.322 kendaraan masih tidak memiliki SIKM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Yusri menjelaskan, pada tanggal 27 Mei 2020, polisi menindak 2.898 pengendara tidak memiliki SIKM, sedangkan di hari kedua meningkat 3.095 pengendara. Sementara pada 29 Mei 2020, polisi menindak 2.329 kendaraan

"Penerapan hari ketiga itu mengalami penurunan dari dua hari penerapan," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. Hal tersebut untuk memutus penyebaran virus covid-19.

Pemda dan instansi terkait lainnya menyiapkan sebanyak 20 pos penyekatan tersebar di wilayah hukum Polda Metro. 20 pos itu terbagi menjadi 11 pos penyekatan di wilayah daerah penyangga Jakarta dan sembilan titik pos penyekatan di DKI Jakarta.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT