test

News

Jumat, 12 Juni 2020 14:24 WIB

Kemenag Resmi Buka Pelayanan Akad Nikah di Luar KUA

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan akad nikah di luar KUA. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) usai sempat dihentikan sejak tanggal 1 April 2020 lalu, menyusul pandemi virus Corona (Covid-19).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

"Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," demikian poin Surat Edaran tersebut.

Selain itu, aturan itu juga mengatur kewajiban tiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain, para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sedangkan, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tulis salah satu poin edaran tersebut.

Kemenag juga menginstruksikan agar para penghulu menolak pelayanan nikah jika calon pengantin tak mampu memenuhi anjuran protokol kesehatan tersebut. Nantinya, penghulu diwajibkan membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Kemudian, Kemenag memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Pendaftaran nikah juga tetap bisa dilakukan secara online sampai saat ini. Seperti, melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon atau melalui surat elektronik (Email). (KEMENAG/ FER).

BERITA TERKAIT