test

Politik

Kamis, 7 November 2019 15:41 WIB

Ini 3 Kandidat Wakil Panglima TNI

Editor: Redaksi

Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko. (foto: IG @dr_moeldoko)

PMJ – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membangkitkan kembali posisi wakil panglima TNI, setelah sebelumnya dihapuskan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur era tahun 2000. Jokowi telah meneken Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.

Tiga kepala staf Tentara Nasional Indonesia yaitu Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi dan Kepala Staf AU Marsekal Yuyu Sutisna, memiliki peluang besar menduduki posisi wakil panglima TNI untuk menemani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menuturkan, Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai wakil panglima TNI. "Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," ungkap Moeldoko.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI, kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap dan keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI. (BHR)

BERITA TERKAIT