test

News

Kamis, 18 Juni 2020 21:02 WIB

Ini SOP Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Usaha Wisata dan Pengguna Jasa Bahari

Editor: Ferro Maulana

Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengikuti penerapan Protokol Kesehatan di sektor pariwisata yang digelar di Dermaga 22 Marina Ancol. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polres Kepulauan Seribu menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata yang digelar di Dermaga 22 Marina Ancol.

Wakapolres Kepulauan Seribu KP Asep Alhuda, S.T., didampingi Kasat Binmas saat membuka acara menyatakan bahwa kegiatan Forum Group Discussion ini merupakan kegiatan rutin di Polri khususnya Satuan Binmas.

Saat ini masyarakat menghadapi kehidupan New Normal terkait mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Selain itu, atas instruksi Kapolres Kepulauan Seribu, anggota serta Jajaran Polres Kepulauan Seribu juga mengajak para pelaku usaha wisata dan pengguna jasa bahari untuk sama sama menaati SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.

Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengikuti penerapan Protokol Kesehatan di sektor pariwisata yang digelar di Dermaga 22 Marina Ancol. (Foto: PMJ News).

"Kami bersama pelaku wisata dan pengelola wisata resort membahas bagaimana SOP Protokol Kesehatan yang akan diterapkan di pulau-pulau wisata yang ada di Kepulauan Seribu," tutur Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu AKP Juhri Mustofa saat ditemui, Kamis (18/06/2020).

"Jadi nanti di setiap pulau pulau wisata menyiapkan konsep protokol kesehatan sesuai aturan dan jika ditemukan ada wisatawan yang terindikasi terpapar Covid-19, petugas atau pihak tempat wisata mengerti bagaimana tindakan dan langkah awal menanganinya" tambah Zuhri

"Telah didapat kesepakatan dari acara Forum Group Discussion ini dan telah kami tanda tangani bersama," pungkasnya.

Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengikuti penerapan Protokol Kesehatan di sektor pariwisata yang digelar di Dermaga 22 Marina Ancol. (Foto: PMJ News).

Isi Kesepakatan Bersama Asosiasi Pengelola Resort

Forum Group Discussion menghasilkan kesepakatan dan ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu Sumargono dan Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu AKP Zuhri Mustofa, S.H., M.H.

Adapun isi kesepakatan sebagai berikut:

  1. Satu jam sebelum pemberangkatan kapal disemprot menggunakan cairan desinfektan.
  2. Wisatawan melakukan pengisian Quisioner yang disediakan oleh Resort dan Travel Agen.
  3. Petugas ticketing wajib memakai masker dan face shiel.
  4. Menyediakan Hand sanitizer.
  5. Wisatawan dan petugas wajib menggunakan masker.
  6. Barang bawaan wisatawan dilakukan penyemprotan cairan desinfektan.
  7. Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada wisatawan sebelum masuk kapal.
  8. Pada saat menunggu pemberangkatan wisatawan melakukan Social Distancing minimal 1 Meter.
  9. Kapasitas Transportasi dan Cottage hanya 50 persen dari kapasitas sebenarnya.
  10. Resort wajib menyediakan alat cuci tangan dengan sabun, Karyawan resort (Front Office, Restaurant, Mini Shop dan Dive Shop) wajib menggunakan Face Shield, masker dan sarung tangan.
  11. Jaga jarak pada saat Breakfast, Lunch, Coffe break dan Dinner.
  12. Resort harus menyediakan masker.
  13. Resort menyediakan ruang khusus untuk wisatawan dengan suhu diatas 37.5 °C.

Sekedar informasi acara Forum Group Discussion dihadiri Wakapolres Kepulauan Seribu KP Asep Alhuda, S.T; Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu AKP Zuhri Mustofa, S.H., M.H; dan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, S.H., M.M.

Kemudian, juga hadir Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fery Budiharso, S.E; dr. Andi Rismayanti; masing masing Manager Pulau Resort 7 orang; nggota Satuan Binmas Polres Kepulauan Seribu dan Urusan Kesehatan Bagian Sumber Daya Manusia Polres Kepulauan Seribu. (FER).

BERITA TERKAIT