test

News

Minggu, 21 Juni 2020 16:10 WIB

Soal Dugaan Bocornya Data Pasien Covid-19, Ini Penjelasan BSSN

Editor: Hadi Ismanto

Peretasan oleh hacker (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan tidak ada kebocoran data terkait pasien Covid-19 di Indonesia. Tidak ada akses ilegal yang telah dilakukan pihak tidak bertanggung jawab berkenaan dengan data pasien tersebut.

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan dalam keterangannya, Minggu (21/6/2020).

Anton menejelaskan, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur.

"Dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19," tandasnya.

BSSN juga menghimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Anton menegaskan, akses ilegal terhadap suatu sistem elektronik akan diancam hukum pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa data Covid-19 Indonesia diperjualbelikan di sebuah situs gelap.

Data tersebut antara lain berupa tanggal laporan, status pasien, nama responden, kewarganegaraan, jenis kelamin, usia, nomor telepon, alamat tinggal, keluhan yang dialami, bahkan nomor induk kependudukan.

BERITA TERKAIT