test

News

Senin, 22 Juni 2020 12:36 WIB

Begini Aturan Baru Bagi Warga Binaan Napi Sampai Petugas Lapas dan Rutan

Editor: Ferro Maulana

Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan terkait aturan bagi warga binaan narapidana (WBP) dalam menghadapi masa transisi menuju new normal di lembaga permasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan).

Adapun aturan itu mulai dari penggunaan masker yang harus diganti secara berkala, cuci tangan, sampai aturan menjaga jarak (atau physical distancing). Di samping itu, untuk warga binaan, aturan yang sama juga diwajibkan untuk petugas lapas. Meski begitu, Yasonna menilai beberapa aturan tersebut sulit diterapkan di lapas atau rutan dengan kapasitas berlebih atau over capacity.

"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing. Tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan. Menerapkan etika batuk bersin dan lain lain," ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (22/06/2020).

Kemudian, dalam penyelenggaraan ibadah di lapas maupun rutan juga disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Warga binaan diminta menggunakan peralatan ibadah sendiri.

Berikutnya, pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan terhadap warga binaan lanjut usia, warga binaan wanita yang tengah hamil maupun mereka yang memiliki anak yang berusia kurang dari dua tahun. Pemeriksaan Covid-19 juga dilakukan bagi warga binaan yang berstatus OTG, ODP dan PDP. (FER).

BERITA TERKAIT