test

News

Kamis, 16 Juli 2020 13:26 WIB

Ketegasan Kapolri dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra Diapresiasi Komisi III DPR

Editor: Fitriawan Ginting

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Eva Yuliana di Mabes Polri. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Langkah tegas dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan langsung menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan buronan Djoko Tjandra, diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Eva Yuliana.

Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat tanpa seizin pimpinan.

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra , dan langsung mencopotnya , bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan ,” kata Eva dalam siaran pers yang diterima pmjnews.com, Kamis (16/7/2020).

"Dalam kesempatan ini, saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” ungkap Eva.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News)

Diketahui, Mabes Polri resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Komitmen Kapolri, Karokorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam penjelasannya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Pati Yanma Polri. Tertulis juga dalam surat telegram tersebut bila jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono mengatakan, pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.

"Ini jadi pembelajaran buat personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan," tegas Argo Yuwono. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT