test

News

Rabu, 22 Juli 2020 16:54 WIB

DPRD DKI Jakarta: Hiburan Malam Riskan Penyebaran Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Ditemukan kasus Covid-19, Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup sementara (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - DPRD DKI Jakarta memaklumi langkah pemprov yang belum memberikan 'lampu hijau' pembukaan tempat hiburan di ruang tertutup. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD, Zita Anjani.

Menurut dia, tempat hiburan malam memiliki tipe usaha close circuit atau ruang lingkup tertutup. Sehingga dianggap berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

"Tempat hiburan malam itu tipe usaha close circuit atau ruang lingkupnya tertutup. Sangat riskan penyebaran Covid-19," ujar Zita kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Zita menjelaskan, tempat hiburan malam dengan ruang tertutup dan minim jarak antara pengunjung dinilai menyulitkan penjagaan fisik satu sama lain. Kuantitas pengunjung yang menumpuk juga jadi salah satu pertimbangan tersebut.

"Tempat hiburan ini kan semacam closed-circuit dan cenderung orang berkumpul dalam kuantitas padat ruangan tertutup," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut kebijakan penutupan tempat hiburan malam semasa pandemi Covid-19 sudah tepat. Karena itu, ia meminta kepada pengusaha serta pekerja untuk bersabar.

Penutupan sementara tersebut, lanjut dia, semata-mata untuk kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat luas. Pasalnya tempat hiburan malam dinilai sangat rawan penyebaran Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta tidak ingin menutup tempat hiburan malam kalau bukan untuk keselamatan bersama. Jadi pesan saya, bersabarlah," tutur Abdul Aziz.(Hdi)

BERITA TERKAIT