test

Politik

Minggu, 17 November 2019 17:13 WIB

Dalam Setahun Terdapat 31 Kasus Intoleransi Beragama di Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Peneliti Imparsial Ardianto Adiputra. (Foto: Istimewa)

PMJ – Pihak Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) mencatat terdapat 31 kasus intoleransi beragama selama setahun terakhir.

Peneliti Imparsial Ardianto Adiputra mengungkapkan dari hasil monitoring media, yang paling dominan yaitu pelanggaran terhadap pelaksanaan kepercayaan agama. Sedikitnya ada 12 kasus.

"Yang paling dominanan yakni pelarangan terhadap ritual, pengajian, ceramah atau pelaksaan kepercayaan agama. Ini terjadi sebanyak 12 kasus," tutur Ardianto, di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Kedua, kasus yang paling kerap dijumpai, adalah pelarangan pendirian rumah ibadah. Kasus itu terdapat 11 kasus.

"Setelah itu, ada pelarangan pendirian rumah atau tempat ibadah. Ini menempati tempat kedua, terdapat 11 kasus," lanjutnya.

Masih dari Ardianto, hal ketiga kasus intoleransi yang ditemukan perusakan terhadap rumah ibadah. Imparsial, menemukan sebanyak tiga kasus.

"Kemudian yang ketiga, ada perusakan terhadap rumah ibadah, baik secara gedungnya maupun propertinya. Ini terjadi sebanyak tiga kasus," katanya lagi.

Berikutnya keempat, pelarangan terkait kebudayaan etnis tertentu. Ia menjelaskan dalam hal ini seperti, Cap Gomeh. Ada dua kasus yang berhasil dicatat oleh pihaknya.

"Keempat pelarangan terkait kebudayaan etnis tertentu. Dalam hal ini, spesifiknya Cap Gomeh. Yaitu ada dua kasus," katanya.

Terakhir, ada satu kasus intoleransi, terkait tata cara berpakaian yang berkaitan dengan agama.

"Kelima, ada pengaturan tentang tata cara berpakaian berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu. Ini ada satu kasus," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT