test

News

Senin, 27 Juli 2020 19:01 WIB

Ketua KPK: Ingat, Korupsi Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

Editor: Hadi Ismanto

Penangkapan tersangka koruptor oleh KPK (Foto: Ilustrasi/PMJ News/ Fif)

PMJ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menyebut selama enam bulan memimpin KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 160 kasus tindak pidana korupsi. KPK juga mengamankan 85 orang sebagai tersangka.

"Dari 160 perkara, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," ujar Firli saat agenda webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan, Senin (27/7/2020).

Menyinggung soal koordinasi dengan Dewas KPK, menurut Firli, sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sesuai Pasal 37 yang menyebut penggeledahan dan penyitaan harus sesuai izin Dewas KPK.

"Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali, penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama enam bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Firli mengingatkan kepada para pengguna anggaran agar berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19. Pasalnya, KPK akan bertindak tegas terkait penyelewengan dana ini.

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT