test

Politik

Rabu, 27 November 2019 16:29 WIB

Kata Polisi, Reuni 212 Harus Hormati Hak Orang Lain

Editor: Redaksi

Massa aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI. (Foto: Istimewa).

PMJ,- Kelompok massa direncanakan menggelar reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada senin nanti (2/12).

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengaku telah menerima surat dan masih mengkaji rencana kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, kegiatan publik seperti Reuni 212 mestinya tetap memperhatikan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang perlu diperhatikan bahwa kegiatan itu harus tetap menghormati hak orang lain," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Peserta kegiatan menurut Asep, perlu memperhatikan norma yang berlaku secara umum, mematuhi hukum dan undang-undang, turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta tetap menjaga keutuhan persatuan bangsa.

"Seyogyanya kegiatan tersebut memperhatikan hal-hal tersebut, demi menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan," tukasnya.

Sebelumnya diberitrakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, reuni 212 merupakan keagamaan, jadi kegiatan yang biasa saja. "Tentu kalau ada kegiatan keagamaan nanti mereka memberitahukan kepada Polri, ya kita akan melakukan kegiatan pengamanan," kata Gatot. (WS/02)

BERITA TERKAIT