test

News

Sabtu, 8 Agustus 2020 20:08 WIB

Mendikbud Sebut Empat Syarat Sekolah Belajar Tatap Muka

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Foto: Instagram/@nadiem_makarim)

PMJ - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebut ada empat syarat pengaktifan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).

Syarat ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

"Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Sabtu (8/7/2020).

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50 persen dari standar per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 orang per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 anak per kelas.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," tuturnya.

Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus Covid-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT