test

News

Senin, 10 Agustus 2020 19:12 WIB

September 2020, Polrestro Depok Berlakukan Tilang Elektronik

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Depok akan menerapkan tilang elektronik mulai 1 November 2020. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan pada September 2020 mendatang.

"Jika tidak ada hambatan, Insya Allah September 2020 akan kita launching E-TLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap," jelas Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Senin (10/8/2020).

Erwin menjelaskan, rencana ke depannya pemasangan kamrea ETLE dilakukan di seluruh wilayah Depok. Namun untuk tahap awal baru akan dipasang di dua titik.

"Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda-Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8)," ujarnya.

Dengan adanya ETLE ini, Erwin berharap para pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas. Sehingga angka pelanggaran berkurang dan jumlah kecelakaan turun.

"Pemasangan ETLE ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1x24 jam," tuturnya.

"Bagi yang melanggar, kamera E-TLE akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik dan akan masuk ke kas negara langsung," imbuhnya.

Guna menyukseskan penerapan ETLE ini, tentu diperlukan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok demi terwujudkan Kamtertibcarlantas di wilayah Kota Depok.

"Tujuan ETLE ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas juga upaya menekan angka kecelakaan di jalan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT