test

News

Rabu, 12 Agustus 2020 17:01 WIB

Pesepeda Nekat Lintasi Jalan Layang Antasari, Polisi: Patuhi Aturan!

Editor: Hadi Ismanto

Para pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (Foto: Twitter/@yudith_c)

PMJ - Sebuah postingan viral di media sosial yang menampakan rombongan pesepeda tengah melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pesepeda harus tetap mengikuti rambu lalu lintas. Menurut dia, para pelanggar pun bisa ditindak dan diberikan sanksi.

"Di UU LLAJ walau tidak spesifik atur sepeda, tetapi mengatur kendaraan tidak bermotor (termasuk sepeda). Jadi baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor harus patuh pada rambu-rambu aturan," ungkap Kombes Sambodo, Rabu (12/8/2020).

Menurut Sambodo, dalam UU LLAJ disebutkan ada aturan pesepeda atau kendaraan tidak bermotor tidak diperbolehkan melintas di jalur kendaraan bermotor, termasuk JLNT.

"Itu (sepeda) kan memang kendaraan tidak bermotor, ancaman hukumannya kurungan 15 hari dan denda sekian ratus ribu. Nanti saya lihat lagi tapi memang UU itu tidak spesifik mengatur tentang sepeda tetapi kendaraan tidak bermotor," tuturnya.

Dirlantas Polda Metro tengah menegur pesepeda yang melanggar aturan beberapa waktu lalu (Foto: PMJ News/Istimewa)

Sambodo mengatakan, saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi pesepeda. "Nah, ada wacana kami dengar dari Dishub juga akan mengeluarkan aturan tentang pesepeda. Kita tunggu saja aturannya seperti apa," ujarnya.

Namun demi keselamatan dan kenyamanan pengendara lain, Sambodo meminta agar para pesepeda tetap mematuhi aturan berlalu lintas. "Kami mengimbau kepada para pesepeda baik olahraga maupun menuju tempat kerja, patuhi aturan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT