test

Politik

Kamis, 19 Desember 2019 11:28 WIB

DPR AS Resmi Makzulkan Presiden Donald Trump, Lengser Nih?

Editor: Ferro Maulana

Presiden AS, Donald Trump (Foto: Dok Net)

PMJ - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Senat) AS.  Sekitar 230 suara memilih Trump menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan. Namun, 197 memilih Trump tidak menyalahgunakan keuasaaanya lantaran menekan Ukraina.

Untuk diketahui, hukum di Negeri Paman Sam, presiden bisa dimakzulkan dengan alasan melakukan pengkhianatan, suap, kejahatan tinggi, dan pelanggaran berat. Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan pasca Andrew Jackosn (1868) dan Bill Clinton (1998).

Saat pemungutan suara berlangsung, Presiden Trump menyampaikan pidato kampanye di Michigan bersama Wakil Presiden Mike Pence. Sidang pemakzulan dimulai dengan enam jam debat tentang manfaat dua tuduhan pemakzulan terhadap Presiden Trump.

Sekira pukul 20.30 waktu setempat, Senat AS menyerukan pemungutan suara atas dua dakwaan.  Pertama, penyalahgunaan kekuasaan, yang berasal dari dugaan upaya Trump untuk menekan Ukraina agar melakukan penyelidikan terhadap lawan politiknya, Joe Biden dari Partai Demokrat.  

Faktor kedua yaitu, engalangi DPR, karena Trump menolak bekerja sama dengan penyelidikan pemakzulan, menahan bukti dokumenter serta melarang para pembantunya untuk memberikan bukti. Atas tuduhan yang kedua, suara yang diperoleh 229-198.

Selama debat panas DPR berlangsung, Trump mencuit beberapa kali, menyebut argumen Demokrat "Kebohongan dari radikal kiri " dan "Serangan pada Partai Republik!!!!".

Usai sidang di Penyelidikan di DPR, persidangan akan dilanjutkan di Senat yang akan memutuskan apakah Trump akan tetap menjabat sebagai presiden AS. Boleh dikatakan partai Republik merupakan mayoritas di Senat, sehingga kecil kemungkinan Trump akan dicopot dari jabatannya. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT