test

News

Selasa, 25 Agustus 2020 13:13 WIB

Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sepekan

Editor: Hadi Ismanto

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama satu pekan. Kebijakan ini diputuskan setelah sembilan pegawainya, termasuk hakim dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat (rapid test).

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, penutupan ini terhitung mulai diberlakukan tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," jelas Bambang Nurcahyono, Selasa (25/8/2020).

Meski ditutup, Bambang memastikan pelayanan PN Jakarta Pusat tetap berjalan untuk kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," tuturnya.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti kesembilan orang yang reaktif Corona. Pihak PN Jakarta Pusat melakukan tes swab yang akan berlangsung pada hari ini, Selasa (25/8/2020).

"Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT