test

News

Selasa, 25 Agustus 2020 15:56 WIB

DPRD DKI Jakarta Minta Gubernur Anies Segera Berlakukan Sanksi Progresif

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera mengambil langkah tegas berupa memberlakukan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Diharapkan, sanksi progresif bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadikan zona merah di wilayah Jakarta menjadi hijau.

"Denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ucap Mujiyono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sanksi progresif sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Meski begitu, aturan ini belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.

Mujiyono lantas menyayangkan hal ini. Menurut ia, aturan ini harus segera diberlakukan saat Pergub terbit 19 Agustus lalu.

"Jadi kemarin makanya saya protes sebaiknya setelah Pergub diberlakukan sesegara mungkin," tuturnya.

Ia melanjutkan, angka positivity rate yang sudah dua kali lipat dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini jangan dianggap remeh. Sanksi progresif dinilainya dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang kerap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Positivity rate makin tinggi ini kan bukan suatu yang bisa dianggap enteng jadi harus diperhatikan benar tuh. Kalau perlu sekitar semacam gini dikasih shock therapi terutama yang melanggar-melanggar itu," tandasnya.

Sekadar informasi, jumlah pasien positif terjangkit Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Pada data Senin (24/8/2020) kemarin, jumlah penambahannya kembali mencatat rekor lagi.(Fer)

BERITA TERKAIT