test

News

Selasa, 25 Agustus 2020 20:06 WIB

Penting, Ini Jarak Aman Pengereman Sesuai Kecepatan Motor

Editor: Hadi Ismanto

Aman berkendara (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Saat berkendara pengemudi perlu memperhatikan aspek keselamatan, termasuk menjaga jarak aman. Hal ini berlaku bagi semua jenis kendaraan yang ditumpangi, baik roda empat maupun roda dua.

Dengan menjaga jarak aman yang sesuai akan membuat pengendara terhindar dari risiko pengereman mendadak, apabila kendaraan di depan berhenti tiba-tiba. Antisipasi ini bisa menghindarkan pengemudi dari kecelakaan beruntun.

Selain itu, khusus kendaraan roda dua jarak aman juga mencegah motor masuk ke titik blind spot kendaraan yang melaju di depan khususnya kendaraan besar seperti truk. Apalagi dalam kondisi hujan dan jalanan basah.

Kementerian Perhubungan melalui akun media sosialnya telah mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan pada umumnya, berikut ulasannya.

- Kecepatan 30 km/jam - jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter

- Kecepatan 40 km/jam - jarak minimal 20 meter jarak aman 40 meter

- Kecepatan 50 km/jam - jarak minimal 25 meter jarak aman 50 meter

- Kecepatan 60 km/jam - jarak minimal 40 meter jarak aman 60 meter

- Kecepatan 70 km/jam - jarak minimal 50 meter jarak aman 70 meter

- Kecepatan 80 km/jam - jarak minimal 60 meter jarak aman 80 meter

- Kecepatan 90 km/jam - jarak minimal 70 meter jarak aman 90 meter

- Kecepatan 100 km/jam - jarak minimal 80 meter- jarak aman 100 meter.(Hdi)

BERITA TERKAIT