test

News

Kamis, 27 Agustus 2020 14:43 WIB

8 Pegawai Positif Covid-19, Gedung DPD RI Ditutup Sementara

Editor: Ferro Maulana

Gedung DPD RI di Jakarta. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup sementara setelah delapan pegawainya terpapar positif Covid-19 pasca melakukan tes swab. Penutupan sementara kali ini dilakukan dalam rangka sterilisasi serta penyemprotan disinfektan.

"Ya betul sebagai bagian dari bentuk antisipasi pencegahan dan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Benar, delapan pegawai positif Covid-19," terang Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Adam Bachtiar kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Adam menuturkan, seluruh pegawai di lingkungan DPD RI baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli/staf ahli melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) terhitung mulai 26 Agustus sampai 1 September 2020. Para pegawai ini dapat aktif lagi melakukan work from office (WFO) dan WFH pada 2 September 2020 mendatang.

"Tanggal 2 September dibuka kembali, tetapi sebelum tanggal 26 ini memang separuh sudah WFH dan separuh lagi WFO. Itu merupakan ketentuan dari pusat," tambahnya.

Pengumuman terkait kebijakan WFH kepada pegawai termaktub dalam Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor: KP.09.00/15/DPDRI/VIII/2020. Surat itu ditanda tangani pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Adam Bachtiar.

Lebih jauh, Adam menuturkan, saat ini seluruh ruangan di lingkungan Gedung DPD RI sudah disemprot disinfektan. Ia kembali menegaskan DPD RI bersikap transparan dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Kita nggak nutupin. Kalau ditutupi nggak bagus juga. Tetapi semua prosedur dan protokol kesehatan kita terapkan,” tambahnya.(Fer)

BERITA TERKAIT