test

News

Kamis, 3 September 2020 20:41 WIB

Dinkes DKI Jakarta: Kontak Erat Wajib Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Jumlah kasus positif Covid-19 meningkat signifikan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/PCR, sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima. Khususnya bagi kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.

Menurut dia, bagi kontak erat perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir tanpa harus dites swab. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

"Jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat," jelas Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Untuk kasus konfirmasi, kata dia, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab.

"Untuk kasus konfirmasi bergejala berat tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT