test

News

Senin, 14 September 2020 11:40 WIB

Agar Tak Terciduk, Pahami Aturan Berkumpul di Masa PSBB Total

Editor: Hadi Ismanto

Selama PSBB, kerumunan orang akan dibubarkan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Hari ini, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan lebih ketat dari pembatasan sebelumnya. Sejumlah aturan dan sanksi pun dipersiapkan. Agar tak terciduk petugas, mari pahami aturan perihal berkerumun.

Dalam pergub yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah terpapar sejumlah aturan dan persyaratan, salah satunya perihal larangan warga untuk berkerumun. Anies menyebut kerumunan orang tidak boleh lebih dari 5 orang.

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Berikut ini persyaratan yang perlu diperhatikan saat beraktivitas di luar rumah. Apa saja?

1. Tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang

Selama masa PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan atau berkerumun dengan jumlah lebih dari 5 orang. Baik di suatu tempat atau fasilitas umum.

2. Aktivitas yang diperbolehkan

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan warga selama pemberlakuan PSBB. Terkecuali untuk larangan kegiatan di tempat adalah sebagai berikut:

a. kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.(Hdi)

BERITA TERKAIT