test

News

Selasa, 15 September 2020 12:15 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru Soal Pam Swakarsa

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Idham Azis saat berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru terkait Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa bisa berupa pecalang sampai kelompok masyarakat yang dibentuk Polri.

Peraturan Kapolri terbaru tentang Pam Swakarsa merupakan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini sudah ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu.

Untuk diketahui, Pam Swakarsa merupakan suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dibentuk Polri. Istilah ‘Swakarsa memiliki arti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. ‘

Di bawah ini pengertian dan penjelasan Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3

1.Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3

(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. (Sumber: Perkap Kapolri/Fer)

BERITA TERKAIT