test

News

Jumat, 18 September 2020 13:48 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Bagi Pesepeda, Ini Ketentuan dan Larangannya

Editor: Hadi Ismanto

Para pesepeda tetap hati-hati di jalan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan. Aturan tersebut untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

"Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Menurut Budi, dalam Permenhub itu salah satu ketentuan utama yang diatur terkait persyaratan teknis sepeda. Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, di antaranya untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Namun dalam aturan tersebut, kedua jenis pesepeda tersebut diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, pedal, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

"Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa," jelasnya.

Dalam aturan PM 59 Tahun 2020 juga dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di ataranya:

- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

- Menggunakan alas kaki

- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

- Menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

- Memberikan prioritas pada pejalan kaki

- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

- Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, yang menyebutkan:

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

- Menggunakan payung saat berkendara

- Berdampingan dengan kendaraan lain

- Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.(Hdi)

BERITA TERKAIT