test

News

Kamis, 24 September 2020 12:50 WIB

Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Sampaikan Permohonan Maaf

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: Dok Net)

PMJ- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kasus pelanggaran etik dirinya. Dewan Pengawas KPK mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya ke Sumatera Selatan.

"Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli dalam sidang pembacaan putusan streaming, Kamis (24/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Firli menerima putusan tersebut dan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi, terimakasih," ujar Firli.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT