test

Politik

Sabtu, 28 Maret 2020 09:05 WIB

Kemenlu Tetapkan Aturan Pengetatan WNI/ WNA Masuk ke Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Pihak Kementerian Luar Negeri. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Luar Negeri RI sudah menetapkan aturan terkait pengetatan masuknya warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air seiring dengan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menerangkan bahwa kebijakan restriksi bagi WNI/WNA yang masuk atau transit ke Indonesia diberlakukan untuk 10 negara. Antara lain, Tiongkok, Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Dengan kebijakan tersebut berarti pemerintah RI menutup akses WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 10 negara itu.

“Hingga sekarang, kebijakan (restriksi) belum berubah. Namun dengan keharusan mengajukan visa, praktis kebijakan pengetatan berlaku secara umum di seluruh dunia,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Kemudian, setiap pendatang harus mengisi surat keterangan kesehatan (atau health alert card). Bagi WNI yang kedapatan memiliki riwayat bepergian ke 10 negara dalam jangka waktu 14 hari akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan di bandara.

Tak hanya itu, Kemenlu juga menetapkan penangguhan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa DIplomatik/Dinas per 20 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan bagi seluruh negara. (FER)

BERITA TERKAIT