test

News

Kamis, 1 Oktober 2020 18:41 WIB

Hari ke-17, Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di DKI Capai 102.267 Orang

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ – Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban serta pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Sebagai langkah bersama penanganan Covid – 19 di DKI Jakarta.

Sejauh ini operasi yustisi yang dilakukan di wilayah Jakarta secara terpadu yang melibatkan TNI – Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 102.267 orang, dari 14 September 2020 – 30 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada ratusan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.

“Total sanksi ada 102.267 orang. Tertulis ada 55.846, lisan ada 14.778 dan sanksi sosial 30.196 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Kemudian, juga ada sanksi denda yang sudah diberikan kepada 1.708 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

“Denda administrasi sudah 1.708 orang dengan total Rp350 juta. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 42 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” pungkasnya. (Fjr/ Fer)

BERITA TERKAIT