test

News

Jumat, 2 Oktober 2020 20:01 WIB

Catat, Harga Tes Swab Covid-19 Sebesar Rp900 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Tenaga medis tengah melakukan tes swab Covid-19. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga tes swab Covid-19 sebesar Rp900 ribu. Harga tersebut berlaku di semua Fasilitas Kesehatan seluruh Indonesia.

Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan juga berdasarkan survei dan analisis.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Prof.dr. H. Abdul Kadir mengatakan batas tertinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.

"Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan," jelas Abdul Kadir saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut Abdul Kadir menuturkan, dalam perhitungan harga tes swab Covid-19 sudah termasuk perhitungan komponen biaya:

1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb;

2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3;

3. Harga reagen;

4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan;

5. Biaya administrasi, pengiriman hasil.(Hdi)

BERITA TERKAIT